Wujudkan Kenyamanan Masyarakat, Polres Solok Kota Musnahkan 215 Knalpot Racing

    Wujudkan Kenyamanan Masyarakat, Polres Solok Kota Musnahkan 215 Knalpot Racing

    SOLOK KOTA -   Sebanyak 215 Knalpot Racing dimusnahkan oleh Polres Solok Kota usai pelaksanaan apel gelar pasukan operasi ketupat singgalang tahun 2022, bertempat di Halaman Mapolres setempat, Jum’at, 22 April 2022.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti pelanggaran lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK dijampingi PJU dan jajaran personil.Turut hadir Dandim 0309/Solok Letkol Arm Hendrik Setiawan, SE, dan jrerwakilan jajaarn Forkopimda Kota dan Kabupaten Solok.

    Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Sugondo, S.IK menyampaikan bahwa barang bukti knalpot yang tidak sesuai standar SNI (knalpot racing) ini merupakan hasil penindakan selama lebih kurang enam bulan teerakhir di wilayah polres Solok Kota.

    “Itu barang bukti dari perkara sekitar enam bulan kebelakang, ada 215 knalpot yang dimusnahkan. Sementara itu masih ada sekitar 60-an knalpot racing lagi yang masih menempel (terpasang) di kendaraan karena belum dijemput pemiliknya, ” ungkap AKP Muhammad Sugindo.

    Pada umumnya pemakaian knalpotracing tersebut di lakukan oleh anak anak remaja yang di gunakan untuk balap liar di Sepenjang jalan lingkar Utara kota Solok dan di jalan utama Kota Solok .

    Untuk pelanggaran tersebut, Sat Lantas Polres Solok Kota memberikan penindakan berupa Tilang, sebagai upaya untuk memberikan efek jera pada pengguna kendaraan yang memasang knalpot racing. Untuk pengambilan kendaraan, pengguna knalpot racing harus teerlebih dahulu mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar.

    Sebelumnya Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi menyampaikan pelaksanaan penertiban hingga pemusnahan knalpot racing ini sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    “Penggunaan knalpot racing yang disertai aksi balap liar telah sangat meresahkan masyarakat, dan mengganggu kenyamanan dalam ibadah maupun istirahat akibat suara bising dari knalpot racing tersebut, ” ungkap Kapolres.

    Kedepan, Polres Solok Kota akan terus melaksanakan penertiban dalam rangka meningkatkan kerasadaran masyarakat dalam mentaati aturan berlalu lintas, khususnya penggunaan knalpot racing, baik di jalan raya pusat Kota maupun di lokasi-lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat melancarkan aksi balap liar seperti di Jalan Lingkar Utara.  (Amel)

    Solok Kota Kota Solok Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Arus Mudik,...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Tokoh Lengayang Apresiasi Pembangunan Infrastruktur di Bawah Kepemimpinan Rusma Yul.Anwar
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber

    Ikuti Kami